Senin, 22 Desember 2008

PROBLEMA SOSIAL YANG DILATARBELAKANGI OLEH PERBEDAAN GENDER

Pada dasarnya, semua orang sepakat bahwa perempuan dan laki-laki berbeda. Manakala kita melihat karakteristik dari masing-masing secara fisik, kita akan dengan mudah membedakannya. Perbedaan alami yang dikenal dengan perbedaan jenis kelamin sebenarnya hanyalah perbedaan biologis yang dibawa sejak lahir antara perempuan dan laki-laki. Permasalahan antara perbedaan ini tidak akan muncul apabila perbedaan itu tidak menjadikan ketidakadilan, tidak menjadikan pertentangan dan tidak ada penekanan dan penindasan satu di antara yang lain. Pada kenyataannya, perbedaan itu telah merambat pada salah satu pihak yang merasa dan dianggap
lebih tinggi derajatnya, lebih berkuasa dan lebih segalanya dari pihak lain. Hal inilah yang memunculkan adanya ketidakadilan dan ketidaksetaraan. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan atau lebih dikenal dengan istilah kesetaraan gender telah menjadi pembicaraan yang hangat akhir-akhir ini.
Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus”, berarti tipe atau jenis. Jender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat, maka gender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu (tren) dan tempatnya. Sebagai contoh: kalau dulu hanya perempuan yang menggunakan anting-anting, tren akhir-akhir ini ternyata banyak juga laki-laki yang menggunakan anting-anting. Gender juga sangat tergantung kepada tempat atau wilayah, misalnya kalau di sebuah desa perempuan memakai celana dianggap tidak pantas, maka di tempat lain bahkan sudah jarang menemukan perempuan memakai rok. Karena bentukan pula, maka gender bisa dipertukarkan. Misalnya kalau dulu pekerjaan memasak selalu dikaitkan dengan perempuan, maka sekarang ini sudah mulai banyak laki-laki yang malu karena tidak bisa mengurusi dapur atau susah karena harus tergantung kepada perempuan untuk tidak kelaparan.
Yang dimaksud dengan ketidakadilan gender merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan jender, seperti pembatasan peran, penyingkiran atau pilih kasih yang mengkibatkan terjadinya pelanggaran atas pengakuan hak asasinya, persamaan antara laki-laki dan perempuan, maupun hak dasar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain-lain. Beberapa bentuk diskriminasi terhadap gender adalah • Marginalisasi (peminggiran). Peminggiran banyak terjadi dalam bidang ekonomi. Misalnya banyak perempuan hanya mendapatkan pekerjaan yang tidak terlalu bagus, baik dari segi gaji, jaminan kerja ataupun status dari pekerjaan yang didapatkan. Hal ini terjadi karena sangat sedikit perempuan yang mendapatkan peluang pendidikan. Peminggiran dapat terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan oleh negara yang bersumber keyakinan, tradisi/kebiasaan, kebijakan pemerintah, maupun asumsi-asumsi ilmu pengetahuan (teknologi).
• Subordinasi (penomorduaan), anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng dan lain sebagainya, mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki
• Stereotip (citra buruk) yaitu pandangan buruk terhadap perempuan. Misalnya perempuan yang pulang larut malam adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk lainnya.
• Violence (kekerasan), yaitu serangan fisik dan psikis. Perempuan, pihak paling rentan mengalami kekerasan, dimana hal itu terkait dengan marginalisasi, subordinasi maupun stereotip diatas. Perkosaan, pelecehan seksual atau perampokan contoh kekerasan paling banyak dialami perempuan.
• Beban kerja berlebihan, yaitu tugas dan tanggung jawab perempuan yang berat dan terus menerus. Misalnya, seorang perempuan selain melayani suami (seks), hamil, melahirkan, menyusui, juga harus menjaga rumah. Disamping itu, kadang ia juga ikut mencari nafkah (di rumah), dimana hal tersebut tidak berarti menghilangkan tugas dan tanggung jawab diatas.
Salah satu contoh ketidaksetaraan gender ada pada kebudayaan Jawa. Dalam masyarakat Jawa, berkembang patriaki, di mana ukuran fisik dan seluruh sistem otot para lelaki yang lebih unggul, bersama dengan peran biologis wanita yang melahirkan anak, menghasilkan suatu pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, yang masih berlaku hingga sekarang. Kaum lelaki menjadi penyedia kebutuhan hidup dan pelindung dalam menghadapi dunia di luar keluarga itu. Tanggung jawab yang mendalam sedemikian dapat memberikan otonomi dan kesempatan yang relative besar. Pembagian kerja ini menyebabkan berkembangnya peran-peran sosial yang terbatas bagi kedua jenis kelamin, dan terciptanya perbedaan kekuasaan dalam beberapa hal lebih menguntungkan kaum lelaki. Dalam bentuknya yang paling dasar, otoritas berdasarkan peraturan terkondisi secara biologis. Kepala rumah tangga, suami, para sesepuh, kakek kandung dan berbagai jenis orang-orang kuat lainnya memaksakan dan mempertahankan ketertiban dalam zona pengaruh mereka. Perlahan dari peran yang dikembangkan dalam kebudayaan pra modern. Jenjang wewenang yang berasal dari perbedaan biologis meluas secara
mendalam ke dunia publik. Dewasa ini kaum lelaki mendominasi lembaga-lembaga ekonomi, politik dan keagamaan di mana-mana.. Dalam budaya Jawa, banyak istilah-istilah yang mendudukkan posisi perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Dan istilah-istilah itu sudah tertanam dalam dalam hati masyarakat, sehingga dimaklumi dan diterima begitu saja. Contohnya, dalam istilah Jawa ada menyebutkan bahwa istri sebagai kanca wingking, artinya teman belakang, sebagai teman dalam mengelola urusan rumah tangga, khususnya urusan anak, memasak, mencuci dan lain-lain. Ada lagi istilah lain suwarga nunut neraka katut. Istilah itu juga diperuntukkan bagi para istri, bahwa suami adalah yang menentukan istri akan masuk surga atau neraka. Kalau suami masuk surga, berarti istri juga akan masuk surga, tetapi kalau suami masuk neraka, walaupun istri berhak untuk masuk surga karena amal perbuatan yang baik, tetapi tidak berhak bagi istri untuk masuk surga karena harus katut atau mengikuti suami masuk neraka. Ada lagi istilah yang lebih merendahkan lagi bagi para istri, yaitu bahwa seorang istri harus bisa manak, macak, masak dan berapa kata yang berawal ‘m’ yang lain lagi. Bahwa seorang istri itu harus bisa memberikan keturunan, harus selalu berdandan untuk suaminya dan harus bisa memasak untuk suaminya. Istilah lain yang melekat pada diri seorang perempuan atau istri yakni dapur, pupur, kasur, sumur dan mungkin masih ada akhiran “ur-ur” yang lain yang bisa diteruskan untuk dilekatkan pada perempuan. Citra, peran dan status sebagai perempuan, telah diciptakan oleh budaya. Citra bagi seorang perempuan seperti yang diidealkan oleh budaya, antara lain, lemah lembut, penurut, tidak membantah, tidak boleh “melebihi” laki-laki. Peran yang diidealkan seperti pengelola rumah tangga, sebagai pendukung karir suami, istri yang penurut dan ibu yang mrantasi. Citra yang dibuat untuk laki-laki antara lain, “serba tahu”, sebagai panutan harus “lebih” dari perempuan, rasional, agresif. Peran laki-laki yang ideal adalah sebagai pencari nafkah keluarga, pelindung, “mengayomi”, sedangkan status idealnya adalah kepala keluarga. Perempuan masih dianggap the second class yang sering disebut sebagai “warga kelas dua” yang keberadaannya tidak begitu diperhitungkan. Implikasi dari konsep dan common sense tentang pemosisian yang tidak seimbang telah menjadi kekuatan di dalam pemisahan sektor kehidupan ke dalam sector “domestik” dan sektor “publik”, di mana perempuan dianggap orang yang berkiprah dalam sektor domestik sementara laki-laki ditempatkan dalam sektor publik. Ideologi semacam ini telah disyahkan oleh berbagai pranata dan lembaga sosial, yang ini kemudian menjadi fakta sosial tentang status dan peran yang dimainkan oleh perempuan.
Untuk mengubah ideologi gender yang telah berurat akar di dalam kehidupan masyarakat kita bukan merupakan suatu hal yang mudah, tetapi untuk mengubah suatu budaya memerlukan proses yang panjang. Untuk mewujudkan kesetaraan gender perlu dilakukan berbagai tindakan yang didasari komitmen kuat untuk mengangkat perempuan dari kemiskinan struktural mulai dari individu atau diri sendiri, masyarakat, negara dan dunia internasional. Tentu saja semuanya harus dimulai dari kemauan diri untuk berubah dengan melakukan gerakan transformasi, di mana gerakan tersebut berupaya menciptakan hubungan antara sesama manusia yang secara fundamental lebih baik dan baru. Untuk memperjuangkan kesetaraan gender tidak sama dengan perjuangan perempuan melawan laki-laki. Persoalan penindasan terhadap perempuan adalah persoalan sistem dan struktur dalam masyarakat (ketidakadilan gender) bukan persoalan kaum laki-laki. Adanya kesadaran yang diikuti kemauan untuk membongkar pemahaman diri sendiri dari alam bawah sadar ketidakadilan yang membelenggu akan terus menerus mendorong diri untuk melakukan perubahan yang lebih luas dalam masyarakat. Pada intinya adalah, perempuan harus bisa memperjuangkan haknya, meningkatkan kemampuan, berani ambil bagian dan menunjukkan kemampuannya itu di berbagai bidang, jangan hanya berdiam diri saja menerima “perlakuan” yang sebenarnya artificial. Lama-kelamaan ‘ketidakadilan gender’ akan dapat diminamilisir bahkan diakhiri untuk tujuan penghargaan hak asasi yang paling hakiki. Semuanya harus dimulai dari diri sendiri. Dari lingkungan yang paling kecil, keluarga. Tatanan budaya, khususnya budaya Jawa yang sebenarnya adi luhung, seharusnya tidak malah dijadikan sebagai kambing hitam dalam menciptakan ketidakadilan gender. Pranata budaya harusnya tidak menghalangi para perempuan untuk berkiprah dan menunjukkan eksistensinya dalam ranah publik. Sehingga antara budaya dan kesetaraan gender dapat berjalan seirama tanpa harus dipertentangkan



Sumber :
Irawan Abdullah, Sangkan Paran Gender, Pustaka pelajar, Yogyakarta, 1997
Kamla Bhasin, Menggugat Patriarki, Bentang Budaya, Yogyakarta, 1996
Jurnal Komunikasi Massa, Vol. 1, No. 1, Juli 2007, 25-34
http://www.kendaripos.co.id/index.php
http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/ketidakadilanjenderdiberbagai.pdf
www.uny.ac.id/akademik/sharefile/kesetaraan_dan_keadilan_gender.doc
http://www.perempuan.com/index.php

Tidak ada komentar: